Biaya nikah di KUA 2018 beserta persyaratan dan prosedurnya

Biaya Nikah - Sebagai calon pengantin baru yang ingin segera menikah di tahun ini tentunya kalian harus mengetahui berapa sih biaya yang harus dikeluarkan jika ingin melakukan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama dan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi berikut ini loventiv akan mengilas info tentang biaya dan persyaratannya.

Biaya nikah di KUA 2018 beserta persyaratan dan prosedurnya
Biaya nikah di KUA 2018 beserta persyaratan dan prosedurnya

Berapa sih biaya nikah di KUA?

Menikah tentu saja merupakan salah satu agenda yang paling diinginkan bagi setiap pasangan yang sedang menjalani hubungan. Tapi banyak sekali pasangan yang sengaja menunda pernikahannya karena perlunya biaya pernikahan yang cukup gede. Padahal tentu saja kalian bisa menikah dengan tanpa biaya atau bisa dibilang gratis lho. Penasaran? berikut tata caranya.

Berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Departemen Agama, pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama tidak DIPUNGUT BIAYA sepeserpun.

Dengan mendengar info ini tentu kalian akan merasa menjadi tidak terlalu terbebani dengan biaya pernikahan yang katanya mahal bukan. Tapi perlu digaris bawahi ketentuan ini hanya berlaku pada jam kerja di Kantor Urusan Agama, untuk biaya di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp. 600.000,00

Selanjutnya loventiv akan mengulas syarat apa ajasih yang harus dipenuhi jika berkeinginan menikah di KUA berikut penjelasannya sebagai berikut;

1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Untuk pengurusan Surat Nikah ke KUA, berikut ini dokumen dan syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut:

Bagi Calon Suami

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran yang harus dibawa

1. Fotokopi KTP,
2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
4. Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.

Bagi Calon Istri

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran yang harus dibawa

1. Fotokopi KTP,
2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
4. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
8. Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
9. Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Prosedur untuk pengajuan Nikah di KUA

1. Menentukan lokasi untuk prosesi Akad Nikah
2. Melengkapi Dokumen dan Syarat pengajuan yang telah dijabarkan diatas
3. Mengetahui Alur Prosesi Nikah
4. Melunasi biaya administrasi jika melakukan pernikahan diluar jam kerja KUA
5. Mengecek keaslian buku nikah

Loventiv.com